BatamKarirZona Headline

Aturan Baru Berlaku 1 Maret: Pencaker Luar Daerah Tak Lagi Bisa Bikin Kartu Kuning di Batam

48
×

Aturan Baru Berlaku 1 Maret: Pencaker Luar Daerah Tak Lagi Bisa Bikin Kartu Kuning di Batam

Share this article
Kartu kuning. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memperketat syarat pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau yang populer disebut kartu kuning. Mulai 1 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam tidak akan lagi melayani penerbitan kartu tersebut bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Batam.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Salurkan Infaq dari Paket Buka Puasa ke Panti Asuhan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Langkah ini menandai babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan di kota industri ini.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tertib administrasi kependudukan dan penyesuaian kewenangan daerah.

BACA JUGA:  Trio Pimpinan BGN Tumbang: Dadan Hindayana, Sony, dan Lodewyk Kompak Masuk Sel Tahanan Jampidsus

“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Amsakar Achmad, Senin (23/2/2026).

Amsakar menambahkan, data angkatan kerja yang valid sangat dibutuhkan agar perencanaan tenaga kerja di Batam menjadi lebih tepat sasaran. Dengan pembatasan ini, Pemko Batam ingin memastikan bahwa pendataan tenaga kerja benar-benar akurat sesuai dengan domisili administrasi setempat.