Kartu Pencari Kerja (AK/1) saat ini telah bertransformasi menjadi dokumen digital melalui sistem SIAPkerja-ID. Dokumen ini tetap menjadi syarat wajib bagi siapa pun yang ingin melamar pekerjaan secara resmi di wilayah hukum Indonesia, termasuk Batam.
Namun, dengan berlakunya SE terbaru ini, sistem pelayanan daerah akan secara otomatis melakukan validasi terhadap data kependudukan pemohon. Bagi pencaker yang masih menggunakan dokumen luar daerah, disarankan untuk segera melakukan penyesuaian domisili jika ingin mendapatkan layanan di Disnaker Batam.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar,” tutup Amsakar.










