BatamZona Headline

UMK Batam 2024: Buruh Usulkan Rp 5,1 Juta, Pengusaha dan Pemko Usulkan Rp 4,6 Juta

309
×

UMK Batam 2024: Buruh Usulkan Rp 5,1 Juta, Pengusaha dan Pemko Usulkan Rp 4,6 Juta

Share this article
Aksi buruh di depan Kantor Disnaker Batam, Jumat (24/11/2023) menuntut kenaikan UMK 2024 Batam sebesar 15 persen dari UMK 2023. (Foto: Yoyo/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Serikat Pekerja di Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Batam menjadi Rp 5.175.506. Atau naik 15% dari UMK Batam 2023.

Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang upah pekerja.

Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jika usulan itu akan diteruskan ke Wali Kota Batam yang akan membuat surat rekomendasi ke gubernur.

BACA JUGA:  Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan Penerbangan Batam–Jakarta, 5 Jadwal di Bandara Hang Nadim Batal

“Penentuannya sudah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) mendatang paling lambat,” sebut Rudi.

Rudi mengakui sudah menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh, dan asosiasi pengusaha terkait kenaikan UMK Batam

“Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk hal ini, nanti hasil usulan akan disampaikan lagi ke wali kota, dan diteruskan kepada gubernur untuk dibahas kembali,” ucapnya.

BACA JUGA:  Gusur Warga di Tengah Isu Mundurnya Investor, Proyek Rempang Eco-City Tuai Kecaman

Serikat pekerja juga mengusulkan, kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari UMK yang sudah mereka terima saat ini.

Sementara itu, dikatakan Rudi jika Asosiasi Pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar 2,73% atau Rp 123.042.00. Artinya dari pengusaha ingin UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.623.482

BACA JUGA:  Pipa 800mm di Muka Kuning Bocor: Suplai Air Batam Centre hingga Barelang Mati Total