Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus dugaan asusila yang menimpa seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kabupaten Natuna kini menjadi sorotan luas. Selain proses hukum terhadap pelaku yang merupakan oknum camat, peristiwa ini juga memunculkan pentingnya edukasi soal bekerja dan mempekerjakan PRT secara aman, legal, dan terawasi.
Ketua Himpunan Pengusaha Penyalur Tenaga Kerja Dalam Negeri (HP2TKDN) Provinsi Kepulauan Riau, Wili Tio, menilai kasus ini seharusnya menjadi pelajaran serius bagi masyarakat, baik calon pekerja maupun pengguna jasa PRT.
Menurut Wili, risiko kekerasan dan pelanggaran hukum bisa diminimalisir apabila PRT direkrut melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang berizin resmi.
“Kalau tenaga pembantu berasal dari penyalur resmi, tentu ada mekanisme pengawasan. Bila terjadi masalah, perusahaan penyalur akan mengawal advokasi hukumnya. Kami juga tegas melarang mempekerjakan anak di bawah umur,” ujar Wili kepada Gudangberita, Sabtu (17/1/2026).
Wili mengimbau masyarakat yang ingin bekerja sebagai PRT maupun keluarga yang hendak merekrut PRT agar tidak mempekerjakan secara langsung tanpa mekanisme perlindungan.
Menurutnya, dalam kasus di Natuna, kuat dugaan korban direkrut secara informal sehingga tidak ada kontrol, kontrak kerja, maupun sistem pengawasan.










