NatunaZona Headline

Rayu dan Setubuhi PRT, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

422
×

Rayu dan Setubuhi PRT, Oknum Camat di Natuna Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Share this article
Ilustrasi pengadilan
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Kasus asusila yang menyeret oknum camat di Natuna sebagai tersangka jadi atensi publik. Pasal yang dikenakan cukup berat atas sangkaan merayu dan menyetubuhi pembantu rumah tangga (PRT) perempuan berusia 18 tahun yang bekerja di rumahnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Natuna oleh paman korban, Satar, setelah korban mengaku mengalami bujuk rayu hingga hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2025.

BACA JUGA:  Heboh! Benda Bercahaya Misterius Mirip Meteor Lintasi Langit Lampung, Warga Panik

Saat peristiwa awal terjadi, korban masih berstatus anak di bawah umur, sehingga perkara ini masuk kategori tindak pidana seksual terhadap anak.

Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Satar, pelapor membeberkan tembusan isi surat penetapan tersangka yang turut dipegangnya dari pihak kepolisian Polres Natuna. Surat tersebut adalah terkait pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Natuna.

BACA JUGA:  Krisis Sampah di Batam Memanas: Warga Bengkong Keluhkan Pengangkutan Molor, Diduga Akibat Jatah BBM Armada Dipangkas

Atas perbuatannya, dalam surat tersebut penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP.

Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatur perbuatan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Ancaman pidana dalam pasal ini tergolong berat, yakni: Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda maksimal Rp5 miliar