“Walaupun yang bersangkutan camat dan punya banyak kenalan pejabat hukum, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk mendorong sistem perlindungan pekerja rumah tangga yang lebih kuat, termasuk melalui penyalur resmi, kontrak kerja jelas, dan pengawasan berkelanjutan.
HP2TKDN Kepri berharap masyarakat semakin sadar bahwa keamanan PRT bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga membutuhkan sistem yang legal dan terstruktur agar kejadian serupa tidak terulang.










