Gudangberita.co.id, Natuna — Polres Natuna resmi menahan JD, camat nonaktif Pulau Tiga Barat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna mengantongi alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berstatus di bawah umur.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti yang sah,” ujar Iptu Richie Putra, dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan persetubuhan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Natuna.
Korban diketahui sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya peristiwa tersebut terungkap.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Natuna segera melakukan penanganan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses hukum.











