“Kalau lewat penyalur resmi, baik pekerja maupun pengguna jasa akan berpikir dua kali. Ada data, ada perjanjian kerja, ada pengawasan. Ini penting sebagai edukasi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, praktik mempekerjakan PRT tanpa prosedur resmi tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menyeret majikan ke masalah hukum serius jika terjadi pelanggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang PRT perempuan berusia 18 tahun di Natuna melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh majikannya, seorang pejabat kecamatan. Korban mengaku telah dirayu dan disetubuhi sejak Oktober 2026, saat usianya masih di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan oleh paman korban, Satar, ke Polres Natuna. Polisi kemudian menetapkan sang camat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka terancam penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun bahkan denda hingga Rp5 miliar
Sementara Pasal 473 KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun untuk tindak pidana perkosaan.
Paman korban, Satar, meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan adil tanpa memandang jabatan pelaku.










