Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit IV AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua korban adalah perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan visa sosial 90 hari.
“Keduanya diamankan saat hendak menaiki kapal di Pelabuhan Batam Center. Mereka telah memiliki paspor dan visa sosial, namun tanpa prosedur legal dari otoritas terkait,” ujar AKBP Andyka Aer.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keberangkatan ilegal kedua korban difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam. Pelaku menggunakan modus pembuatan visa sosial dan menampung korban di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun.
“ZF menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, lalu menampung mereka sebelum diarahkan membeli tiket dan diberangkatkan,” jelas Andyka.













