BatamHukum

Polisi Tangkap Pengurus PMI Ilegal di Wisma Tanjung Pantun Batam

1017
×

Polisi Tangkap Pengurus PMI Ilegal di Wisma Tanjung Pantun Batam

Share this article
Tersangka ZF, warga Bengkong, Batam menggunakan modus pembuatan visa sosial dan menampung korban di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun. (Foto: dok Polda Kepri)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit IV AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua korban adalah perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan visa sosial 90 hari.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan Bripda NS di Rusun Polda Kepri: Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi, Sebut Kliennya Korban Tekanan Senior

“Keduanya diamankan saat hendak menaiki kapal di Pelabuhan Batam Center. Mereka telah memiliki paspor dan visa sosial, namun tanpa prosedur legal dari otoritas terkait,” ujar AKBP Andyka Aer.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keberangkatan ilegal kedua korban difasilitasi oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam. Pelaku menggunakan modus pembuatan visa sosial dan menampung korban di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun.

BACA JUGA:  Angkat Suara, Lembaga Aras Gereja Kepri Desak Polisi Usut Tuntas Skandal Tiket Bodong Pesparawi

“ZF menjemput korban dari Bandara Hang Nadim, lalu menampung mereka sebelum diarahkan membeli tiket dan diberangkatkan,” jelas Andyka.