Gudangberita.co.id, Batam – Fakta baru terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah anggotanya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat malam, 9 Mei 2025, menampilkan bukti rekaman video pemeriksaan yang membantah klaim para terdakwa soal kekerasan dalam proses penyidikan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yakni tujuh penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
Ketujuh penyidik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.
Sebelumnya, Satria Nanda dan rekan-rekannya mencabut seluruh BAP dan mengaku mengalami penganiayaan oleh penyidik. Namun, pernyataan itu terpatahkan setelah JPU memutar rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan proses berlangsung santai dan tanpa kekerasan di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi. Kami makan bareng, rokok pun sama. Semua sesuai prosedur,” kata para penyidik saat bersaksi di bawah sumpah.












