Pemutaran video tersebut sempat diprotes kuasa hukum terdakwa. Namun, setelah perdebatan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan untuk tetap memutar rekaman yang telah disiapkan dalam flashdisk. Hasilnya, tudingan penyiksaan terbantahkan sepenuhnya di depan persidangan terbuka.
Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa dalam proses BAP, para terdakwa selalu didampingi kuasa hukum dan diperiksa dalam kondisi sehat. Setiap BAP dibacakan ulang dan hanya ditandatangani setelah terdakwa menyetujuinya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan penjualan satu kilogram sabu oleh lima anggota Satresnarkoba Barelang kepada bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tak lama, Mabes Polri menangkap lima kilogram sabu di Tembilahan, yang belakangan diketahui berasal dari jaringan yang sama. Rekaman menunjukkan Satria Nanda mengetahui adanya penyisihan sembilan kilogram barang bukti.
Saat ditanya mengapa video baru ditunjukkan sekarang, penyidik Taufik menjawab, “Karena semua mencabut BAP. Kami hadirkan video ini untuk membuktikan bahwa kami bekerja sesuai aturan.”
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyatakan bahwa Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto beserta jajarannya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.












