Gudangberita.co.id, Natuna – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Natuna bikin gebrakan! Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membongkar dua kasus penyalahgunaan sabu yang melibatkan seorang honorer dan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, melalui Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH, mengungkap, penangkapan pertama terjadi Senin (10/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanjung Lampa, Desa Setengar.
ZA (30), honorer asal Ranai Kota, diciduk di dalam mobil Nissan Livina silver. Dari tas selempangnya, polisi menemukan empat bungkus sabu seberat 0,71 gram, sendok sabu, dan ponsel.
Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus mengarah ke tersangka kedua. WW (40), seorang PNS, dibekuk malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Ranai Kota. Barang bukti yang disita tak kalah mengejutkan: dua klip sabu seberat 0,32 gram tersembunyi di bungkus rokok, handphone, dan motor Honda Scoopy.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Proses hukum tetap berjalan, dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Natuna,” tegas Iptu Walter.












