Gudangberita.co.id, Natuna – Hubungan asmara yang berakhir pahit membuat S (32), pria asal Natuna, nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke media sosial. Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, mengungkap bahwa aksi ini bermula dari video call tak wajar pada Juli 2024 yang direkam S diam-diam tanpa izin.
Setelah hubungan keduanya putus-nyambung, S mengedit rekaman berdurasi 8 menit 47 detik menjadi cuplikan 12 detik yang vulgar, lalu dikirim ke empat akun lain lewat direct message. Tujuannya? Mempermalukan korban agar mau balikan!
Korban yang kaget mendapat laporan dari saksi SI langsung melapor ke polisi pada 3 April 2025. Tak butuh lama, penyidik mengamankan S beserta barang bukti: HP, akun media sosial, SIM card, flashdisk berisi video, dan baju daster korban.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar!
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie mengingatkan, “Bijaklah bermedsos. Penyebaran konten asusila bukan cuma melanggar hukum, tapi juga menghancurkan mental korban.”