BatamKriminal

Ibu di Batam Ungkap Aksi Cabul Tetangga Sadis pada Anaknya 

1396
×

Ibu di Batam Ungkap Aksi Cabul Tetangga Sadis pada Anaknya 

Share this article
Polresta Barelang ekspos kasus pencabulan di Perumahan Gardan Raya, Belian. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Polsek Batam Kota mengamankan seorang pria paruh baya, M (51) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, dalam ekspos kasus, Jumat (28/2/2025) mengatakan kasus ini terungkap saat korban menceritakan kejadian yang ia alami ke sang ibu.

BACA JUGA:  Dibalik Rekor Investasi Rp69 Triliun: Air, Sampah, dan Banjir Masih Jadi Rapor Merah Setahun Amsakar-Li Claudia

Bocah perempuan tersebut sempat bercerita soal apa yang dilakukan M, tetangganya, Jumat 8 Maret 2024.

“Korban dibawa ke rumah pelaku, lalu masuk ke dalam toilet. Di sana, pelaku membuka pakaian korban dan melakukan tindakan asusila,” ujarnya pada wartawan.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ibu korban menemukan sandal anaknya di teras rumah pelaku.

BACA JUGA:  Kesaksian Ngeri Netizen: 'Lori Maut' Tembesi Mogok di Lajur Kanan Tanpa Rambu, Banyak Pengendara Hampir Nabrak 20 Menit Sebelum Kejadian Tragis Itu

Saat dipanggil keluar, korban menangis dan mengaku mengalami tindakan serupa. Pelaku bahkan mencekik dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat.

Sejumlah barang bukti kasus ini diamankan seperti pakaian, sendal dan jam tangan.

“Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegas AKP M. Debby Tri Andrestian.