NasionalZona Headline

Hendry Ch Bangun vs PWI: Antara Jabatan, Integritas, dan Kehaluan

430
×

Hendry Ch Bangun vs PWI: Antara Jabatan, Integritas, dan Kehaluan

Share this article
Hendry Ch. Bangun, Mantan Ketua PWI.
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Kisruh di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memanas setelah Hendry Ch Bangun tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum meski sudah diberhentikan secara penuh sejak 16 Juli 2024.

Keputusan ini diambil oleh Dewan Kehormatan PWI akibat dugaan kasus cash back dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bantuan Forum Humas BUMN.

BACA JUGA:  Pasar Swasta di Batam Jadi Prioritas: Li Claudia Chandra Kerahkan Drone untuk Tata Sampah

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan Hendry Ch Bangun setelah pemecatannya tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, Hendry tetap bersikeras mempertahankan posisinya, menciptakan persepsi bahwa PWI terpecah menjadi dua kubu.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, tetapi pada individu yang enggan melepaskan jabatan meskipun sudah diberi sanksi,” ujar Zulmansyah, Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA:  Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Sebagai respons atas kekisruhan ini, PWI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum yang sah.

Namun, Hendry Ch Bangun menolak keputusan tersebut dan tetap menjalankan berbagai kebijakan atas nama PWI, termasuk pencabutan keanggotaan enam anggota PWI. Tindakan ini dianggap ilegal dan semakin memperkeruh situasi.

BACA JUGA:  Hadapi El Nino: BP Batam Gandeng BMKG Siapkan Hujan Buatan Demi Selamatkan 6 Waduk Utama

Di tingkat daerah, PWI Kepulauan Riau (Kepri) tegas menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan sah Zulmansyah Sekedang dalam acara Deklarasi Integritas PWI Kepri di Batam Center.