Gudangberita.co.id – Kisruh di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus memanas setelah Hendry Ch Bangun tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum meski sudah diberhentikan secara penuh sejak 16 Juli 2024.
Keputusan ini diambil oleh Dewan Kehormatan PWI akibat dugaan kasus cash back dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bantuan Forum Humas BUMN.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan Hendry Ch Bangun setelah pemecatannya tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, Hendry tetap bersikeras mempertahankan posisinya, menciptakan persepsi bahwa PWI terpecah menjadi dua kubu.
“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, tetapi pada individu yang enggan melepaskan jabatan meskipun sudah diberi sanksi,” ujar Zulmansyah, Kamis (20/2/2025).
Sebagai respons atas kekisruhan ini, PWI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum yang sah.
Namun, Hendry Ch Bangun menolak keputusan tersebut dan tetap menjalankan berbagai kebijakan atas nama PWI, termasuk pencabutan keanggotaan enam anggota PWI. Tindakan ini dianggap ilegal dan semakin memperkeruh situasi.
Di tingkat daerah, PWI Kepulauan Riau (Kepri) tegas menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan sah Zulmansyah Sekedang dalam acara Deklarasi Integritas PWI Kepri di Batam Center.













