Gudangberita.co.id, Natuna – Hingga saat ini, nasib delapan nelayan Natuna yang ditahan otoritas Malaysia di Kuching masih belum jelas.
Pemerintah daerah melalui konsulat jenderal kementerian luar negeri di Kuching sudah melakukan pendampingan hukum agar nelayan tradisional dapat dipulangkan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Natuna, Anrizalzen mengatakan, pemerintah daerah melalui Bupati Natuna sudah menyurati Konjen RI di Kuching.
Sebelumnya mereka sudah melakukan zoom meeting untuk membahas pemulangan delapan nelayan Natuna yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bulan April lalu.
“Delapan nelayan Natuna masih dalam proses, saat ini belum disidangkan oleh mahkamah pengadilan setempat. Konjen RI di Kuching sudah memberikan pendampingan hukum termasuk penerjemah kepada nelayan kita. Pemda terus mencari solusi agar nelayan dapat dipulangkan,” ungkap Anrizalzen, Senin (6/5/2024).
Anrizalzen mengatakan, saat ini para nelayan sudah dapat menghubungi keluarga masing-masing, sehingga mendapat informasi kondisinya.
Namun dalam penjelasan Konjen RI kepada pemerintah daerah. Terdapat alasan otoritas Malaysia masih menahannya.

Yakni perahu nelayan tersebut berada pada 13 mil dari perbatasan dan masuk dalam wilayah perairan Malaysia Timur.












