BatamLayanan PublikZona Headline

4 Aspek Dinilai Ombudsman terkait Layanan Publik di Kepri Tahun Ini

212
×

4 Aspek Dinilai Ombudsman terkait Layanan Publik di Kepri Tahun Ini

Share this article
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam. (Foto: Ombudsman)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Jelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam.

Peserta kegiatan tersebut ialah unit layanan yang akan dinilai seperti DPM-PTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Kepolisian Resor serta Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:  Polemik RT/RW 'Petugas Pajak' di Batam: Pemko Tegaskan Hanya Data, Ombudsman Desak Juknis Ketat

“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengambil data Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik. Kami lakukan sosialisasi agar setiap unit yang akan dinilai memiliki waktu berbenah sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir Jemsly Hutabarat, saat memberikan sambutan.

Ia menerangkan, sama seperti tahun sebelumnya, penilaian meliputi empat dimensi yaitu Input, Proses, Output dan Pengaduan.

BACA JUGA:  Bukan Cuma Asap Kiriman, 4 Wilayah di Kepri Ini Ternyata Simpan Potensi Bahaya Besar Karhutla

”Sejak tahun 2021 penilaian masih meliputi empat dimensi yang sama. Dimensi Input yang meliputi kompetensi dari penyelenggara serta sarana dan prasarana. Dimensi Proses yaitu Standar Pelayanan Publik. Dimensi Output yang didapatkan dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Serta dimensi Pengaduan,” tutur Jemsly.