Gudangberita.co.id, Natuna – Delapan nelayan tradisional asal Natuna ditahan pemerintah Malaysia. Mereka ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan di wilayah perairan Malaysia.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyebutkan, selain delapan nelayan, tiga pompong (perahu) nelayan bersamanya. Mereka adalah nelayan dari Pulau Serasan, Subi dan Pulau Tiga.
“Mereka itu nelayan tradisional. Perahunya di bawah 5 GT. Jadi penangkapan ikan gunakan pancingan. Tidak ada peralatan atau semacam jaring,” ungkap Rodhial, Senin (22/4/2024).
Delapan nelayan ini ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 18 April lalu. Pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dengan konsulat jenderal luar negeri di Malaysia. Untuk upaya damai dan memulangkan nelayan.
“Tapi infonya nelayan ini sudah tiga kali ditegur pihak berwenang setempat dan dilepas. Karena sudah tiga kali melanggar batas wilayah laut, sekarang ditangkap,” jelas Rodhial.
Menurut Rodhial, nelayan akan mendapat sanksi pidana selama tujuh bulan jika melanggar batas wilayah laut. Namun pemerintah daerah menilai, Natuna dan Malaysia adalah satu rumpun melayu yang memiliki histori dalam pengelolaan wilayah tangkap tradisional.
“Mudah-mudahan adanya perjanjian lama antara Malaysia dan Indonesia dalam kerajaan lama dan punya fishing ground bersama dari zaman kerajaan dulu, dapat memberikan keringanan bagi nelayan Natuna,” harapnya.










