Dalam penjelasan Konjen tersebut, tiga pompong nelayan Natuna terpantau radar APMM selama satu jam masuk sejauh 13 mil perairan Malaysia, sebelum dilakukan penanganan penahanan.
“Dari zoom meeting kemarin, Konjen menyebutkan ada bukti, tapi tidak dijelaskan bukti yang dimaksud, menjadi alasan penahanan nelayan tradisional Natuna oleh otoritas Malaysia,” ujar Anrizalzen.
Menurut Anrizalzen, dari kejadian tersebut diharapkan nelayan tradisional Natuna lebih berhati hati melakukan pencarian ikan. Nelayan wajib menguasai titik batas batas negara. Agar kejadian ini tidak berulang kembali.
Selain itu sambungnya, peran Bakamla dan KKP lebih intensif melakukan pengawasan laut perbatasan Natuna, agar nelayan Natuna lebih aman dan nyaman mencari ikan di laut.
“Pemerintah dapat memperkuat kelompok masyarakat nelayan di daerah dengan bantuan kapal untuk ikut pengawasan perairan perbatasan. Pengawasan Laut Natuna yang luas mesti mendapat dukungan dari masyarakat,” ujarnya.












