Gudangberita.co.id, Natuna – Nelayan tradisional di Natuna mendesak pemerintah untuk segera menempatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah mereka guna mempermudah pengurusan Pas Kecil.
Selama ini, nelayan harus mengeluarkan biaya tambahan dan menghadapi kendala jarak karena harus menyeberang ke Anambas atau Tanjungpinang untuk mengurus dokumen tersebut.
Kesulitan ini semakin dirasakan karena kapal nelayan tradisional umumnya berukuran kecil dan tidak didesain untuk perjalanan jauh. Akibatnya, nelayan kerap mengeluarkan biaya ekstra untuk transportasi dan akomodasi selama proses pengurusan Pas Kecil.
Keluhan ini bahkan telah ramai dibagikan di media sosial oleh para nelayan agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Namun, hingga kini, respons dari pihak berwenang masih minim. Dinas Perikanan Natuna mengaku sudah menyurati Kementerian Perhubungan terkait permintaan penempatan KSOP di Natuna, namun belum mendapat tanggapan.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, menyoroti bahwa satu-satunya solusi yang ditawarkan saat ini adalah mendatangkan petugas Syahbandar ke Natuna dengan skema pendaftaran kolektif minimal 10 nelayan.
Namun, biaya transportasi dan akomodasi petugas tetap harus ditanggung oleh nelayan karena mereka tidak memiliki Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).











