BatamHukumKriminalZona Headline

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

205
×

Kombes Agus, Mantan Pejabat Polda Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Pakai Narkoba

Share this article
Sidang tuntutan dijalani terdakwa Agus Fajar Sutrisno terkait kasus narkoba. Agus merupakan mantan Kabid TIK Polda Kepri berpangkat Kombes (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Terdakwa Agus Fajar Sutrisno, mantan Kabid Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) Polda Kepri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Agus yang terakhir berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/4/2024) secara online.

Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho melampirkan tuntutan rehabilitasi selama 2 bulan.

BACA JUGA:  Negara Rugi Rp692 Juta, Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Praktik Ilegal Penjualan BBM ke Pertamini

Agus didakwa sebelumnya melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Sidang dipimpin hakim ketua Bambang Trikoro yang juga merupakan Ketua PN Batam.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor,” ujar Haryo.

BACA JUGA:  Satu Anggota Polda Kepri Diamankan Terkait Tewasnya Bripda NS, Tiga Lainnya Turut Diperiksa

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.