BatamLayanan PublikZona Headline

4 Aspek Dinilai Ombudsman terkait Layanan Publik di Kepri Tahun Ini

202
×

4 Aspek Dinilai Ombudsman terkait Layanan Publik di Kepri Tahun Ini

Share this article
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sosialisasi pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam. (Foto: Ombudsman)
banner 468x60

Sejak adanya Penilaian Kepatuhan di Indonesia, jelas Jemsly, unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk pada zona hijau atau patuh terus meningkat setiap tahunnya.

”Pada tahun 2015 hanya terdapat 9,8% unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Meningkat pada tahun 2023, menjadi 70,7%. Ini menandakan pelayanan publik di Indonesia semakin baik. Termasuk Pemerintah Provinsi Kepri yang pada tahun 2022 masuk 10 besar, namun sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023,” katanya.

BACA JUGA:  Gencatan Senjata Trump Membara: Israel Terus Bombardir Lebanon, Klaim Pakistan Bertepuk Sebelah Tangan

Berkaca dari hasil Penilaian Kepatuhan setiap tahunnya, Pemerintah Daerah (Pemda) di Kepri terus mengalami peningkatan dimana saat ini seluruh Pemda baik Provinsi, Kota,/Kabupaten sudah masuk pada zona hijau.

Namun Jemsly menyampaikan perubahan ke arah yang lebih baik pun turut dilakukan oleh Pemda lainnya di Indonesia. Sehingga meskipun skor meningkat, dalam perankingan Pemda di Kepri masih dapat disalip oleh Daerah lain.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

”Kuncinya harus ada perubahan, bukan perubahan yang biasa-biasa saja, namun harus yang signifikan,” tuturnya.

Ia meminta penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau dapat memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian serta memberikan kebahagiaan.

”Tujuan negara kita ialah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejahtera karena pelayanan publiknya baik dan cerdas karena mengetahui hak-hak yang dimiliknya. Mari kita bahu membahu mencapai tujuan tersebut,” tutup Jemsly.