Gudangberita.co.id, Batam – Barang bukti narkotika seberat 1,9 ton yang berhasil digagalkan Tim Patroli F1QR TNI Angkatan Laut Karimun kini resmi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu penangkapan narkoba terbesar di perairan Indonesia, dengan nilai estimasi mencapai Rp 7 triliun.
Penyerahan barang bukti dan lima orang pelaku berkewarganegaraan Thailand dan Myanmar itu dilakukan setelah kapal pukat asing Aungtoetoe 99 diamankan di Selat Durian, perairan Tanjung Balai Karimun, Rabu (14/5/2025) lalu.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan, para pelaku diketahui hanya menerima upah Rp 14 juta per orang, sementara barang yang mereka bawa memiliki nilai pasar yang sangat fantastis.
“Mereka diupah sebesar Rp 14 juta per orang. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 7 triliun. Saat ini kami bersama BNNP Kepri masih mendalami jaringan pengiriman, termasuk asal dan tujuan narkoba tersebut,” ujar Fauzi kepada awak media, Jumat (16/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 95 karung bertuliskan teh China, namun isinya bukanlah minuman herbal, melainkan narkotika dalam dua jenis:
- 700 bungkus (705 kg) berisi methamphetamine (sabu-sabu)
- 1.200 kg berisi kokain
Total berat mencapai lebih dari 1,9 ton, menjadikannya salah satu penyelundupan lintas negara paling berbahaya yang digagalkan oleh aparat laut Indonesia.













