BatamHukum

10 Ton Solar Ilegal Disita di Batam, Siapa Dalang di Baliknya?

1217
×

10 Ton Solar Ilegal Disita di Batam, Siapa Dalang di Baliknya?

Share this article
Kapal penyelundup solar ilegal diamankan Polda Kepri. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus besar penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (29/5/2025).

Kapal kayu bernama KM Rizki Laut-IV yang membawa muatan ilegal tersebut diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha resmi di sektor hilir migas yang resah akibat menjamurnya penjualan solar ilegal di bawah harga pasar.

BACA JUGA:  Nasib Apes Komisi IV: Perusahaan di Batam Ini Berani Bikin Rombongan DPRD 'Ngemper' di Jalan Gara-Gara Tak Dibukain Pintu

Namun pertanyaan besarnya: Siapa sebenarnya aktor di balik distribusi solar ilegal ini?

Penangkapan kapal tak berjalan mulus. Kapten kapal yang panik mencoba menghancurkan barang bukti dengan menabrakkan kapal ke karang. Aksi nekat tersebut berhasil digagalkan oleh tim Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah melakukan pemantauan selama beberapa waktu.

BACA JUGA:  Buntut Tewasnya Bripda Natanael: 1 Pelaku Terima Dipecat, 3 Lainnya Melawan Lewat Banding

Kapal yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar itu terbukti membawa solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi.

“Kapal ini berlayar tanpa dokumen resmi dan mengangkut BBM ilegal jenis solar. Kami mengamankan nahkoda berinisial Mf dan tiga anak buah kapal,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, Jumat (30/5/2025).