Penyelidikan awal mulai membuka tabir jaringan penyelundupan ini. Polisi mengungkap bahwa pemilik kapal dan solar berinisial As, sementara Dn diduga sebagai pihak yang memberikan perintah operasi kepada para pelaku di lapangan.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku. Pemilik solar dan kapal telah teridentifikasi, dan penyidikan terus berkembang,” ungkap Silvester.
Kapal beserta barang bukti kini diamankan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini tidak sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah dan nasional. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri bahkan mengeluhkan rendahnya pemasukan dari pajak BBM kendaraan bermotor akibat maraknya solar ilegal di pasar.
Praktik ini juga menciptakan distorsi harga dan membuat pelaku usaha migas resmi mengalami kerugian.
“Kami memantau distribusi BBM dari hulu ke hilir. Aktivitas ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan menciptakan ketidakseimbangan pasar,” tegas Silvester.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar karena melakukan usaha hilir migas tanpa perizinan.













