AnambasNatunaZona Headline

Yakin Pisah dari Kepri? Fakta-fakta Rencana Pemekaran Provinsi Natuna-Anambas

406
×

Yakin Pisah dari Kepri? Fakta-fakta Rencana Pemekaran Provinsi Natuna-Anambas

Share this article
Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: dok. Pemkab Anambas)
banner 468x60

Batam – Jalan panjang penuh liku ditempuh dalam perjuangan Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas. Dua kabupaten kepulauan yang berada di ujung utara Provinsi Kepulauan Riau ini. Dua daerah yang juga menjadi beranda terluar Indonesia.

Kajian Akademis Tenaga Ahli bersama masyarakat Kabupaten Natuna tentang Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas dibahas di Gedung Sri Serindit, Ranai, Kabupaten Natuna, Jumat (26/5/2023).

Bupati Natuna, Wan Siswandi pun menegaskan dirinya mendukung penuh pembentukan provinsi baru ini untuk kemajuan yang lebih baik lagi bagi Natuna-Anambas.

“Sudah waktunya Natuna-Anambas ini harus provinsi, sebelum Mubes saya sudah ketemu dengan Mendagri terkait hal ini, saya tanyakan apakah tugas saya sebagai bupati sebagai perpanjangan tangan pusat. Posisi saya seperti apa. kalau ada yang meminta pembentukan Provinsi, jawaban dari Mendagri segera tampung aspirasi tersebut,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:  Pencemaran Air Bersih di Batam: Hendra Asman Tegaskan Kelalaian Fatal BU SPAM dan PT ABH

Berikut fakta-fakta terkait Pembentukan Provinsi Natuna-Anambas:

Gagasan yang sudah lama muncul

Gagasan pemekaran ini diklaim telah muncul sejak lama dan kini telah menjadi mimpi kolektif masyarakat.

Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-undang No 53 Tahun 1999. Kabupaten dengan wilayah mayoritas laut ini dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau.

Saat dibentuk, Natuna terdiri atas enam kecamatan, yaitu kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan, serta satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Seiring adanya kewenangan otonomi daerah Kabupaten Natuna, wilayah kecamatan kemudian dimekarkan. Pada 2004 jumlah kecamatan bertambah menjadi 10 kecamatan dengan terbentuknya Kecamatan Palmatak, Subi, Bunguran Utara, dan Pulau Laut.

Baca Juga:  Jejak Telepon Terakhir: Teka-Teki Kematian Dewi Angelina di Natuna

Pada 2007, wilayah Natuna dimekarkan lagi menjadi 16 kecamatan. Kemudian berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2008, dibentuk kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Natuna yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan 7 Kecamatan di gugusan Pulau Anambas.

Jumlah kecamatan Natuna kemudian menjadi 12 wilayah, dengan tambahan Kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, dan Serasan Timur. Wilayah Kabupaten Natuna kini terdiri atas 15 kecamatan.

Pembentukan Kabupaten Anambas berkelindan dengan Natuna. Namun jika menilik sejarah lebih jauh, gugusan Kabupaten Kepulauan Anambas pernah menjadi pusat kewedanaan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, berpusat di Tarempa.

Ketika itu, Tarempa menjadi pusat pemerintahan di Pulau Tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut District dan Jemaja disebut Onderdistrict dengan ibukota Letung.

Baca Juga:  Ribuan Rumah di Batam Tersaluri Air Beracun, BP Batam Minta Maaf

Lalu berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia.

Kepulauan Riau pun diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 kewedanaan yaitu Kewedanaan Tanjungpinang, Kewedanaan Karimun, Kewedanaan Lingga dan Kewedanaan Pulau Tujuh.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus.

Selanjutnya: Semangat Kolektif Bentuk Tim Pemekaran..