Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk masa penyidikan awal selama 20 hari ke depan. Kejari Batam menjerat PTP dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masih didalami fakta-fakta hukum lainnya yang bisa menyeret pihak lain untuk bertanggung jawab secara pidana,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penguasaan lahan publik oleh pihak asing, serta potensi adanya jaringan korupsi lintas negara dalam sektor properti di Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan dinamika pertanahan yang kompleks.













