Para nelayan juga terancam kehilangan ruang tangkap, sementara petani tidak dapat mempertahankan profesinya dengan luas tanah hanya 500 m².
Warga dan aktivis lingkungan menilai bahwa pemerintah lebih memprioritaskan investor dibandingkan hak-hak masyarakat lokal. “Yang dibutuhkan bukan relokasi, tapi pengakuan negara atas kampung tua dan kelestarian lingkungan,” tegas Ishaka.
WALHI menyebut bahwa proyek Rempang Eco-City gagal dalam memenuhi prinsip hak asasi manusia dan keadilan ruang. “Ini bentuk kekerasan struktural yang nyata. Ketika masyarakat dipaksa pindah demi pembangunan, maka yang terjadi adalah marginalisasi dan pemiskinan sistematis,” kata Eko Yunanda.













