“Nanti akan diperiksa lagi. Jika belum dieksekusi, berarti salinan putusannya memang belum dikeluarkan,” kata Wattimena.
Menurutnya, penerbitan salinan putusan merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib dilalui sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dieksekusi.
Diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Putusan tersebut telah dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, masing-masing Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.
Para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghilangkan barang bukti lebih dari 5 kilogram metamfetamin untuk kemudian dijual kembali kepada pengedar Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap, dengan dalih kepentingan pengembangan penyelidikan.
Meski vonis kasasi telah dijatuhkan, Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya masih ditahan di Rutan Kelas II A Batam dengan status terdakwa, sembari menunggu proses administratif penerbitan salinan putusan.













