Gudangberita.co.id, Batam – Dua remaja pelaku curanmor ditangkap Polsek Bengkong, Rabu (31/7/2024). Keduanya masih berusia 16 dan 17 tahun. Bahkan salah satunya sudah mencuri 5 unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, keduanya menjual barang curiannya dengan dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. “Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan..
Menurut Pakpahan, salah seorang dari pelaku mengaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Saat diinterogasi terpisah, satu anak di bawah umur yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) mengakui telah menjual motor hasil curian yang dicuri sebelumnya.
“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” terang Pakpahan.
Pakpahan menjelaskan, saat aksi pencurian yang terakhir yang sempat viral di media sosial, kedua pelajar itu mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7), sekira pukul 20.30 WIB, dan terekam Closed-Circuit Television (CCTV).