BatamHukumZona Headline

Viral Terekam CCTV, Dua Remaja Bengkong Batam Pelaku Curanmor Sudah Sering Maling

503
×

Viral Terekam CCTV, Dua Remaja Bengkong Batam Pelaku Curanmor Sudah Sering Maling

Share this article
Polisi tangkap 2 pelajar Batam pelaku curanmor di Bengkong. (Foto: ist)
banner 468x60

Hanya saja, lanjut dia, sepeda motor yang dibawa kabur itu belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran, tak berselang lama setelah penangkapan, polisi pun berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Honda Beat yang sempat dicuri dan digunakan oleh anak bermasalah dengan hukum tersebut.

BACA JUGA:  Sepak Terjang Basri Lewaimang Berakhir di Malaysia, Ini Peran Vital sang DPO Narkoba Batam

“Tak butuh lama petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 unit sepeda motor jenis matic. Nah 2 motor itu yakni, 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandasnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.

BACA JUGA:  Sidak Proyek Drainase Batam, Wawako Li Claudia Sentil Galian "Tanpa Data" dan Minta BP Batam Tak Jalan Sendiri