Gudangberita.co.id, Batam – Pemandangan mencolok baliho paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran terpampang di dua huruf O landmark Kota Batam, Welcome to Batam (WTB), Minggu (31/12/2023).
Tentu hal ini menjadi perhatian warga dan viral. Lokasi tersebut jelas bukan zona untuk pemasangan alat peraga kampanye. Usai viral, Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam langsung mencopot dua baliho raksasa, yang tentunya menyalahi aturan tersebut.
Komisioner Bawaslu Kepri Bidang Hukum dan Sengketa, Febriadinata mengatakan segala bentuk alat peraga kampanye harus dipasang sesuai zona yang sudah ditetapkan.
“Jika ada APK yang tidak dipasang sesuai zona. Maka akan disampaikan ke timnya untuk diturunkan. Ketika imbauan itu tidak dilaksanakan maka disana akan dilakukan penertiban,” ucapnya, ditemui usai acara Bimtek Golkar Kepri di AP Premier, Batam, Minggu (31/12/2023)
Ia mengatakan Bawaslu Kepri sudah menerima informasi tersebut dari Bawaslu Batam. “Tadi sudah kami terima informasinya. Kami minta pastikan, zonanya apakah tempat tersebut merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dan bukan zona pemasangan APK maka kita tertibkan. Sanksinya ya kita tertibkan (copot),” tegasnya.












