BatamZona Headline

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

266
×

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

Share this article
Warga mengadang aparat dengan memblokade akses jalan dengan cara melintangkan kontainer di jalan, kawasan Rempang, Kamis (7/9/2023). (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Warga yang mendiami di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru tersebut harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan. Jumlah warga diperkirakan mencapai 10 ribu jiwa.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

Bentrok pun pecah antara aparat dengan warga pada 7 September lalu. Aparat gabungan memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.

Tak berhenti di sana, kerusuhan kembali terjadi pada 11 September saat ribuan warga menggeruduk kantor BP Batam, Kota Batam untuk menolak rencana relokasi dan meminta tujuh massa aksi warga dibebaskan.