BatamZona Headline

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

265
×

Usai Komentari Polemik Rempang, Taba Iskandar Diperiksa Polda Kepri terkait Lahan

Share this article
Warga mengadang aparat dengan memblokade akses jalan dengan cara melintangkan kontainer di jalan, kawasan Rempang, Kamis (7/9/2023). (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Dipanggil Polisi Usai Komentari Polemik PSN Rempang

Sebelumnya Taba mengaku mempunyai lahan sekitar 18 ribu meter di Sembulang yang dibeli dari kepala desa di sana yang saat ini sudah meninggal.

Setelah 20 tahun tak digarap, dia pun memutuskan untuk berkebun di lahan tersebut. Dia mengaku menanami pohon durian. Dia pun menegaskan bahwa dirinya menanam bukan di kawasan hutan.

BACA JUGA:  Natuna Siapkan 500 Hektare Kebun Kelapa Baru, Cen Sui Lan: Petani Dapat Bantuan Rp2 Juta per Hektare

“Itu di kampung Sembulang ya, bukan di hutan, di kampung Sembulang di pinggir jalan. Kenapa saya perlu melakukan ini agar jangan sampai ada yang menggulai itu, menggoreng isu itu,” ujarnya.

Taba mengklaim tidak masalah jika tanahnya harus digusur asalkan sesuai aturan berlaku. Namun, dia tak sepakat jika warga yang sudah tinggal di Rempang sebelum Indonesia merdeka harus digusur.

BACA JUGA:  Fenomena ‘Geser Lokasi’ Bunuh Diri di Barelang, Ustaz Candra Berencana Ruqyah Jembatan II hingga VI

“Nah, yang masalah sekarang itu apa? Itu kan, penduduk tempatan orang yang berlahir, lahir dan beranak pinak di sana, sebelum ada BP Batam dia sudah di kampung itu, maka konsep relokasi dan memindahkan orang itu kan menjadi tidak tepat,” jelas dia.

Konflik ini bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.