Gudangberita.co.id, Batam – Anggota DPRD Kepulauan Riau Taba Iskandar menyatakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City di Batam yang akan dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) bukan kelanjutan dari rencana proyek pada 2004.
Dia menjelaskan pada 2004, PT MEG juga berencana bekerja sama dengan Pemko Batam dan Badan Otorita Batam (BOB) untuk menggarap proyek di Pulau Rempang yakni terkait Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).
“Ini kan seolah-olah sama, karena ini kan hanya meneruskan, padahal berbeda. Silakan dibuka datanya. Tahun 2003 lalu, dilakukanlah kerja sama MoU antara Badan Otorita Batam (BOB) dan Pemko Batam dengan PT MEG itu. DPRD Kota Batam memberi rekomendasi,” kata Taba.
Taba mengaku DPRD Kepri juga pernah mengeluarkan dukungan dan rekomendasi terkait KWTE. Saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD pada 2004. Salah satu rekomendasinya, penetapan lokasi KWTE harus mempertimbangkan berada di kawasan tertutup dan jauh dari pemukiman masyarakat.
“Berbeda sama sekali dengan konsep desain awal yang waktu Perda tahun 2002-2003 itu yang punya, yang direkomendasikan DPRD Batam berbeda. Itu saya perlu klarifikasi. Jadi bukan lanjutan itu,” katanya.
Salah satu rencana KWTE saat itu adalah lokalisasi hiburan malam di Rempang. Namun, Taba mengatakan saat itu mendapat penolakan dan kemudian dibatalkan.