Melalui dialog dan musyawarah yang intensif, Kapolsek dan unsur Forkopimcam bersama-sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama berhasil mencapai kesepakatan penyelesaian.
Akhirnya oknum yang menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat sepakat untuk diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Desa Selaut langsung mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan pemberhentian terhadap oknum tersebut.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, mengungkapkan kelegaannya atas penyelesaian masalah ini
“Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat hidup dalam keharmonisan dan ketenteraman,” ucapnya
Beruntung keputusan itu diterima masyarakat. Mereka berharap agar kantor Desa Selaut dapat segera berfungsi kembali agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar.













