Batam

Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubernur Kepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

56
×

Tunggu Fasilitasi oleh Pjs Gubernur Kepri, DPRD Kota Batam Tambah Waktu Pembahasan Tatib

Share this article
Semula dijadwalkan pengesahan Peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, Senin (30/9/2024) siang.

Semula dijadwalkan pengesahan Peraturan berkenaan namun urung dilakukan karena Pansus meminta tambahan waktu selama 14 hari untuk keperluan fasilitasi pembahasan Peraturan tersebut dengan Pjs Gubernur Kepulauan Riau (Gubkepri).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Desak Pemda Siaga Hadapi Banjir dan Longsor

Rapat paripurna hari itu dipimpin langsung Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH.

Dari Pemko Batam hadir Sekdako Jefridin Hamid serta perwakilan dari forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Pansus Tatib untuk menyampaikan laporan. Untuk laporan ini langsung dibacakan Ketua Pansus Dr Muhammad Mustofa SH MH.

Baca Juga:  Jalan 5 Lajur Tak Cukup, Kini Batam Pilih Melayang

Setidaknya ada lima poin utama yang disampaikan Mustofa dalam laporan pansus tersebut. Diantaranya Pansus bersama tim hukum Pemko Batam telah sampai kepada agenda akhir yakni rapat Finalisasi pembahasan yang tujuannya agar dapat dilakukan percepatan proses Fasilitasi ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.