Berkaitan dengan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP atas terlapor Rosma dan Ujang.
“Karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penanganan kasus tersebut sebagai upaya pelayanan prima Polri Presisi dan menegakkan hukum secara adil dan benar. Atensi Kapolri diperlukan karena Keisha Tambubolon adalah juga anak dan cucu seorang anggota Polri,” harapnya.













