“Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Sugeng.
Meski demikian ketika perkara naik ke meja persidangan, Mindo pun dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak bersalah pada 24 Mei 2012.
Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga hasil senada dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
“Tapi, Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup dan Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022 Tanggal 17 Mei 2022,” kata Sugeng.
Dengan adanya putusan terhadap Mindo Tampubolon tersebut, Sugeng menyampaikan sebelumnya IPW pada Selasa, 27 September 2022 telah menyebut adanya dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya.
“Mindo sendiri ditangkap di rumah Getwin Mosse di depan anaknya, Keisha oleh tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB,” bebernya.
Atas masalah yang dihadapi ini, kata Sugeng, Getwin pun telah melaporkan ke Polda Kepri lewat laporan nomor: R/LI/20/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Februari 2023. Lalu ditangani melalui surat penyelidikan SP.Lidik/179/V/RES.1.5./2023/Direskrimum, 8 Mei 2023.













