“Ada biaya layanan sebesar Rp 1.500,- per penumpang yang dikenakan kepada masyarakat dalam pembelian tiket melalui sistem e-ticketing. Oleh sebab itu sudah kewajiban vendor untuk memberikan layanan terbaik contohnya dapat dikakukan dengan penambahan Self Kios e-Ticketing di Pelabuhan Punggur dan Sekupang,” ujar Lagat.
Persoalan kurangnya animo masyarakat bukan hanya satu-satunya yang terjadi dalam penerapan e-ticketing, namun kurangnya kerja sama antara agen dan vendor.
“Kami berharap BP Batam selaku pemilik pelabuhan dapat melakukan pengawasan sehingga penerapan sistem e-ticketing ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Lagat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyambut baik penerapan sistem e-ticketing tersebut karena dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan tiket serta database penumpang yang berkaitan dengan Jasa Raharja dan KSOP tercatat dengan baik.
“Kepada penyelenggara agar dapat melakukan sosialisi yang masif. Lalu kepada masyarakat juga mulai saat ini lakukan pembelian tiket melalui sistem e-ticketing, lebih mudah, tidak perlu antre atu menunggu lama di pelabuhan,” ujarnya.













