Gudangberita.co.id, Natuna – Kabupaten Natuna dalam dua tahun terakhir dihadapkan pada serangkaian kasus kejahatan seksual terhadap anak yang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Tiga perkara pencabulan yang terungkap menunjukkan pola kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan sosial terhadap figur-figur yang seharusnya menjadi pelindung anak.
Kasus pada pertengahan 2024 lalu misalnya, menyeret seorang oknum guru SMP perempuan berinisial F (35), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga mencabuli siswi di bawah umur secara berulang. Peristiwa ini terungkap setelah korban berani mengadu kepada keluarga, yang kemudian melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.
Dari hasil penyelidikan Polres Natuna, pencabulan dilakukan di rumah dinas pelaku dengan modus bujuk rayu, bahkan diduga melibatkan lebih dari satu korban. Aparat kepolisian menegaskan, tindakan tersebut terjadi berkali-kali dan pelaku kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus lainnya pada awal 2024 juga menuai kecaman luas karena lokasi dan pelakunya. Seorang guru mengaji berinisial BP (48) ditangkap Satreskrim Polres Natuna setelah tertangkap tangan mencabuli muridnya di kamar mandi masjid Kecamatan Bunguran Tengah.













