Lebih ironis, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus pemberian uang jajan Rp20 ribu kepada korban. Polisi mengungkap, pelaku juga mengaku pernah mencabuli empat murid lainnya di masa lalu. Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang dari jadwal mengaji.
Sementara itu, kasus ketiga pertengahan 2025 melibatkan seorang nelayan berinisial MF (34). Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tindakan cabul terhadap korban anak di bawah umur dilakukan hingga 13 kali.
Pelaku menggunakan pendekatan manipulatif dengan memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan dengan korban. Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menyatakan, kasus ini terungkap melalui laporan polisi dan diperkuat oleh pemeriksaan saksi serta barang bukti.
MF dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Rangkaian kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Natuna bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di ruang yang dianggap paling aman: sekolah, lingkungan sosial, hingga tempat ibadah.
Aparat penegak hukum mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan, keberanian melapor, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.













