KriminalNatunaZona Headline

Tiga Kasus Cabul Anak di Natuna yang Mengguncang Nalar Publik

964
×

Tiga Kasus Cabul Anak di Natuna yang Mengguncang Nalar Publik

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Lebih ironis, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus pemberian uang jajan Rp20 ribu kepada korban. Polisi mengungkap, pelaku juga mengaku pernah mencabuli empat murid lainnya di masa lalu. Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang dari jadwal mengaji.

Sementara itu, kasus ketiga pertengahan 2025 melibatkan seorang nelayan berinisial MF (34). Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tindakan cabul terhadap korban anak di bawah umur dilakukan hingga 13 kali.

BACA JUGA:  Bukan Sabu Siap Pakai, Indonesia Menjadi Target Industri Kitchen Lab Skala Raksasa

Pelaku menggunakan pendekatan manipulatif dengan memberikan uang, makanan, serta janji akan bertunangan dengan korban. Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie menyatakan, kasus ini terungkap melalui laporan polisi dan diperkuat oleh pemeriksaan saksi serta barang bukti.

MF dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Operasi Senyap di Natuna-Anambas: Bagaimana Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Rp1,28 Triliun?

Rangkaian kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Natuna bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di ruang yang dianggap paling aman: sekolah, lingkungan sosial, hingga tempat ibadah.

Aparat penegak hukum mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan, keberanian melapor, serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Imbas Kerugian Menahun, Tarif Air Perumda Tirta Nusa Natuna Resmi Naik: Siapa Saja yang Terdampak?