NatunaZona Headline

Terungkap Usia Korban Dugaan Asusila Oknum Camat Natuna, Masih 17 Tahun Saat Peristiwa Terjadi

1479
×

Terungkap Usia Korban Dugaan Asusila Oknum Camat Natuna, Masih 17 Tahun Saat Peristiwa Terjadi

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

Kepala DP3AP2KB Natuna, Sri Riawati, menyatakan korban telah mendapat pendampingan sejak awal laporan.

“Korban kami dampingi secara psikologis selama proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan korban kepada UPTD, memang terdapat dugaan perlakuan pelecehan,” ujarnya, Jumat (2/1/2025) lalu.

Menurut keterangan keluarga, dugaan pelecehan tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan. Peristiwa ini terungkap setelah istri terlapor mengetahui kejadian tersebut dan kemudian menyampaikannya kepada keluarga korban.

BACA JUGA:  Berawal dari Komentar Daging Babi, Pria di Batam Berakhir di Sel karena Hina Suku Melayu

Paman korban, Satar, mengungkapkan bahwa keponakannya bekerja di rumah sang camat. Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan asusila itu terjadi saat korban masih berstatus anak.

“Peristiwa itu diduga sudah terjadi sejak Oktober 2025. Saat itu usia korban masih 17 tahun,” ungkapnya.

Secara hukum, status usia korban menjadi poin krusial dalam perkara ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: Pelarian Berakhir! Jaka, Terduga Pembunuh Istri di Setajam Dabo Ditangkap Polisi

Dengan demikian, perbuatan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana, meskipun dilakukan tanpa kekerasan atau dengan dalih suka sama suka.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 yang mengatur pelecehan seksual fisik dan penyalahgunaan relasi kuasa.