Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta, terlebih jika pelaku menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau hubungan ketergantungan korban.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Hingga saat ini, penyidik Polres Natuna masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan konstruksi hukum dan pasal yang akan diterapkan.
Kutipan akte kelahiran tersebut kini menjadi bukti kuat.
Warga pun beragam menanggapi kasus tersebut, ada yang prihatin adapula yang mengutuk keras.
“Korban masih sangat muda. Kalau dibilang suka sama suka. Kenapa lah dia suka sama suami orang? Pasti lah dengan bujuk rayu dan tipu muslihat itu. Apalagi korban pembantu di rumah camat itu. Pasti tak punya kuasa untuk melawan atau menolak,” ujar Lina salah seorang warga di Ranai.
“Tapi namanya asusila ya harus wajib di tindak. Tanpa pandang bulu. Memang kasian juga istri dan anak-anaknya. Semoga diberi kesabaran. Pejabat harusnya jadi teladan. Bagaimana mau ngurusin warga sekecamatan kalau nafsunya saja gak bisa diurus,” ucap Wulan, warga lainnya.













