Dalam LP itu disebutkan jika kronologi, saat Jumat 25 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Satar mendatangi rumah kakaknya, IL.
Ia berjumpa dengan korban saat itu. Saat itu korban menceritakan jika dirinya sudah disetubuhi oleh JD pertama kali pada 29 Oktober 2025 pada pukul 23.30 di rumah JD.
Gadis itu mengaku sudah lima kali disetubuhi JD. Hal itu akhirnya membuat Satar melaporkan kasus ini ke Polres Natuna.
AKBP Andyka Aer, yang dikonfirmasi belum lama ini saat masih menjabat Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, menyatakan sejak awal perkara tersebut telah menjadi atensi pimpinan Polda Kepri, mengingat korbannya merupakan kelompok rentan.
“Kasus ini mendapat atensi langsung dari Polda Kepri. Penanganannya kami kawal, dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Januari 2026,” ujar AKBP Andyka Aer di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (9/1/2026).
Ia menyatakan sejak awal perkara tersebut telah menjadi atensi pimpinan Polda Kepri, mengingat korbannya merupakan kelompok rentan.
Kepala Satreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan kami terima di Polres Natuna,” ujar Richie beberapa waktu lalu.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna.













