Pasal Primer: Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Pasal Subsider: Pasal 468 ayat (2) KUHP.
Juncto: Pasal 20 huruf c KUHP (terkait penyertaan atau turut serta).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum di internal institusi.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Pol. Nona. Hal senada juga dikawal ketat oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, guna memastikan akuntabilitas personel.
Polda Kepri memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti (scientific crime investigation) demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.










