Sebelumnya, aktivitas penambangan tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan kapal hisap timah yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga sebelumnya juga menyatakan pemerintah daerah tidak pernah menerima royalti dari aktivitas pertambangan pasir timah tersebut.
PT CPM diketahui memiliki izin IUP Operasi Produksi di kawasan seluas sekitar 11.540 hektare.
Namun, polemik yang berkembang di ruang publik lebih banyak mempertanyakan aspek pengawasan, kontribusi terhadap daerah, serta berbagai perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Provinsi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut adanya keterkaitan langsung antara kasus penyelundupan 1,6 ton pasir timah dengan aktivitas PT Cipta Persada Mulia (CPM).
Nilai ekonomi yang besar, penggunaan kapal cepat, hingga modus penyimpanan di bawah kerambah serta barang bukti satu pucuk senapan, dan satu pucuk airsoft gun, memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak dilakukan secara sederhana.
Komandan Kodal IV menegaskan bahwa penyidik kini menelusuri dugaan jalur distribusi pasir timah dari Bangka Belitung, proses pemindahan muatan di tengah laut, hingga dugaan pengiriman ke Malaysia.












