Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah kerambah jaring apung yang ditinggalkan. Di bawah kerambah itulah aparat menemukan puluhan karung pasir timah yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi aparat.
Selain pasir timah, aparat turut mengamankan satu pucuk senapan, satu pucuk airsoft gun, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam konferensi pers, tersangka yang diperkenalkan sebagai Hozlan alias Ahok, kelahiran 1985, warga Bengkong, Batam, mengaku aksi tersebut bukan yang pertama.
Saat ditanya, ia menyebut sebelumnya pernah melakukan aktivitas serupa pada 9 Juli lalu.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang kini didalami penyidik untuk menelusuri apakah terdapat aktivitas lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi pasir timah tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka diketahui memiliki tempat tinggal di Bengkong, Batam, serta rumah di Kabupaten Bintan.
Informasi tersebut merupakan bagian dari identitas yang diungkap penyidik dan bukan merupakan indikasi adanya tindak pidana lain.
Menariknya, pengungkapan kasus penyelundupan ini terjadi ketika pemberitaan mengenai aktivitas kapal hisap timah milik PT Cipta Persada Mulia (CPM) di laut Pekajang sedang menjadi sorotan publik.












