Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, korban mengalami luka parah akibat kekerasan tumpul (seperti patah tulang pada bagian wajah dan rahang) serta kekerasan tajam yang berujung pada mutilasi kedua kaki korban.
Rencana Jahat di Balik Cekcok Rumah Tangga
Kasus yang terungkap di persidangan ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026. Perselisihan sepele berawal ketika terdakwa meminta korban meneteskan obat mata.
Cekcok mulut pecah setelah korban menolak dan menyuruh terdakwa mengurus dirinya sendiri, yang direspons Nasrun dengan pengusiran.
Meski sempat diredam lewat mediasi tetangga, emosi terdakwa kembali memuncak saat berada di rumah sekitar pukul 16.20 WIB.
Di tengah adu mulut di meja makan, terdakwa yang merasa tersinggung dengan perkataan korban langsung mengambil balok kayu ukuran 55 sentimete, yang sebelumnya telah ia potong dan persiapkan di dekat pintu.
Terdakwa menghantam kepala bagian belakang istrinya secara berulang-ulang hingga korban tak bernyawa. Tak berhenti sampai di situ, untuk menutupi jejak kejahatannya, Nasrun nekat memotong dan menyayat kedua paha korban menggunakan parang di dapur rumah.
Potongan kaki tersebut dibungkus sarung biru dan dibuang ke sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, sementara jasad utama disembunyikan di dalam gudang rumah dengan ditutup triplek.










