KriminalTanjungpinang

Terancam Hukuman Mati, Nasrun Terdakwa Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jalani Lanjutan Sidang

124
×

Terancam Hukuman Mati, Nasrun Terdakwa Mutilasi Istri di Tanjungpinang Jalani Lanjutan Sidang

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Aksi keji tersebut akhirnya terbongkar pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB berkat kecurigaan anak kandung korban dan terdakwa, Rizki Nur Tsania, yang baru pulang bekerja.

Saksi menemukan bercak darah di kursi makan serta karung goni mencurigakan di dalam gudang. Saat kedoknya terbongkar, terdakwa sempat berupaya menyerang anaknya sendiri dengan balok kayu sebelum akhirnya ditenangkan oleh warga sekitar, Elpa Hindrawan.

BACA JUGA:  Anak di Anambas Diperkosa Kakek 69 Tahun Hingga Hamil dan Melahirkan

Saat itu pula, Nasrun sempat melontarkan pengakuan terbuka sebelum melarikan diri dan akhirnya diringkus aparat kepolisian.